*Penerapan Hukum Sebelum Islam
-Riba (ex. menambah usia hewan pinjaman)
-Qishash (tiap kabilah telah mempunyai aturan sendiri)
- Haji
-Warisan (hanya anak laki-laki yang mempunyai hak waris, sedangkan anak perempuan tidak mendapat hak waris)
-Anak Angkat (anak angkat mempunyai hak yang sama dengan anak kandung)
*Penerapan Hukum Setelah Islam
-Adil, bijak
-Menunjuk Sahabat sebagai Qahdi
-Fatwa
*Hukum Bangsa Arab Bani Umayah
jenis hukuman denda, qishash,hukum mati,skorsing.
bentuk peradilan
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar